HUBUNGAN ANTARA PARTISIPASI PEREMPUAN DALAM SERIKAT PEKERJA DENGAN KEBIJAKAN PERUSAHAAN YANG RESPONSIF GENDER.


  Oleh:
Nama    :  AMIN SUYUTHI
NIM      :  3401409069
Rombel  :  02
Prodi     :  Pend. Sosiologi & Antropologi
Makul    :  Metode Penelitian Kuantitatif 

JURUSAN SOSIOLOGI DAN ANTROPOLOGI
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2011

DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
Proposal
Nama   : AMIN SUYUTHI
NIM    : 3401409069
Prodi   : Pendidikan Sosiologi dan Antropologi

I.       JUDUL

HUBUNGAN ANTARA PARTISIPASI PEREMPUAN DALAM SERIKAT PEKERJA DENGAN KEBIJAKAN PERUSAHAAN YANG RESPONSIF GENDER. STUDI KASUS PT MAJAPURA, PURBALINGGA

II.                LATAR BELAKANG
Hakikatnya, semua mahluk diciptakan berpasangan.Pada manusia misalnya, ada laki-laki dan perempuan.Keduanya diciptakan dalam derajat, harkat, dan martabat yang sama. Kalaupun memiliki bentuk dan fungsi yang berbeda, itu semua agar keduanya saling melengkapi. Namun dalam perjalanan kehidupan manusia, banyak terjadi perubahan peran dan status atas keduanya, terutama dalam masyarakat. Proses tersebut lama kelamaan menjadi kebiasaan dan membudaya.
Gender, gender adalah perbedaan peran, fungsi, dan tanggungjawab antara laki-laki dan perempuan yang merupakan hasil konstruksi sosial dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan jaman. Seks adalah perbedaan jenis kelamin yang ditentukan secara biologis. Seks melekat secara fisik sebagai alat reproduksi. Oleh karena itu, seks merupakan kodrat atau ketentuan Tuhan sehingga bersifat permanen dan universal.
Di dalam kehidupan sehari-hari kita dapat temui berbagai permasalahan gender baik yang disadari maupun yang tidak kita sadari. Permasalahan tersebut terjadi karena pemahaman masyarakat yang salah tentang konsep gender yaitu mencampur adukan antara konsep nature dan nuture pada laki-laki dan perempuan, dimana konsep tersebut kemudian disalah artikan oleh sebagian besar pihak dalam masyarakat. Selain itu permasalahan ketidak adilan gender juga muncul karena konstruksi sosial budaya masyarakat.
Ketidakadilan atau diskriminasi gender sering terjadi dalam keluarga dan masyarakat serta di tempat kerja dalam berbagai bentuk, yaitu:
a. Stereotip/Citra Baku, yaitu pelabelan terhadap salah satu jenis kelamin yang seringkali bersifat negatif dan pada umumnya menyebabkan terjadinya ketidakadilan. Misalnya, karena perempuan dianggap ramah, lembut, rapi, maka lebih pantas bekerja sebagai sekretaris, guru Taman Kanak-kanak; kaum perempuan ramah dianggap genit; kaum laki-laki ramah dianggap perayu.
b. Subordinasi/Penomorduaan, yaitu adanya anggapan bahwa salah satu jenis kelamin dianggap lebih rendah atau dinomorduakan posisinya dibandingkan dengan jenis kelamin lainnya. Contoh: Sejak dulu, perempuan mengurus pekerjaan domestik sehingga perempuan dianggap sebagai “orang rumah” atau “teman yang ada di belakang”.
c. Marginalisasi/Peminggiran, adalah kondisi atau proses peminggiran terhadap salah satu jenis kelamin dari arus/pekerjaan utama yang berakibat kemiskinan. Misalnya, perkembangan teknologi menyebabkan apa yang semula dikerjakan secara manual oleh perempuan diambil alih oleh mesin yang pada umumnya dikerjakan oleh lakilaki.
d. Beban Ganda/Double Burden, adalah adanya perlakuan terhadap salah satu jenis kelamin dimana yang bersangkutan bekerja jauh lebih banyak dibandingkan dengan jenis kelamin lainnya. Selain bekerja di wilayah publik, mereka juga masih harus mengerjakan pekerjaan domestik.
e. Kekerasan/Violence, yaitu suatu seranganterhadap fisik maupun psikologis seseorang, sehingga kekerasan tersebut tidak hanya menyangkut fisik (perkosaan, pemukulan), tetapi juga nonfisik (pelecehan seksual, ancaman, paksaan, yang bisa terjadi di rumah tangga, tempat kerja, tempat-tempat umum.
Dalam penelitian ini peneliti akan meneliti tentang masalah-masalah yang erat kaitannya dengan gender dalam masyarakat. Peneliti mengkhususkan penelitiannya pada permasalahan gender yang terjadi di perusahaan padat karya di kabupaten Purbalingga. Peneliti akan meneliti bagaimana hubungan partisispasi perempuan dalam serikat pekerja terhadap keijakan perusahaan di kabupaten Purbalingga. 
Kabupaten Purbalingga merupakan salah satu kabupaten di Jawa Tengah yang sedang mengalami  perkembangan di berbagi bidang. Terutama bidang perekonomian yaitu dengan bermunculannya industri-industri padat karya di kabupaten Purbalingga. Industri padat karya ini  didominasi oleh karyawan perempuan. Perempuan-perempuan ini mayoritas ditempatkan di bagian produksi yang pengerjaannya secara manual. Perhitungan upah berdasarkan seberapa banyak merekan menyelesaikan barang atau seberapa banyak mereka menghasilkan barang produsi. Tidak ada kerja lembur bagi perempuan, mereka bekeja pada pagi hari hingga sore saja. Bagi karyawan perempuan tidak ada cuti hamil/melahirkan, cuti haid, dimana hamil/melahirkan dan haid merupakan kodrat perempuan yang tidak bisa ditawar. Khusus bagi karyawan permpuan statusnya sebagai karyawan dalam pabrik/perusahaan adalah lajang/belum manikah. Pemberian upah pada karyawan perempuan dihitung berdasarkan seberapa banyak merekan menghsilkan barang atau berapa jumlah barang yang mereka hasilkan itulah yang menjadi dasar perhitungan upah mereka.  Sedangkan karyawan laki-laki bekerja pada bagian produksi yang pelaksanaan pekerjaannya menggunakan mesin. Upah kerjanya dihitung berdasarkan waktu kerja. Bagi karyawan laki-laki pelaksanaan pekerjaanya dibagi menjadi tiga pembagian waktu yaitu sift 1,2,dan3( pagi, sore, dan malam).
 Setiap pekerjaan dibagi berdasarkan jenis kelamin yaitu karyawan perempuan bekerja pada bagian yang ringan dan pengerjaannya secara manual tidak memakai mesin, sedangkan karyawan laki-laki bekerja pada bagian yang membutuhkan tenaga eksra dan pengerjaannya menggunakan mesin. Dalan perusahaan tidak ada pertukaran pekerjaan yaitu, perempuan tidak boleh memegang pekerjaan laki-laki yang kerjanya menggunakan mesin dan laki-laki juga tidak boleh memegang pekerjaan perempuan. Bagi karyawan perempuan tidak ada kenaikan pangkat dalam perusahaan atau kenaikan gaji walaupun karyawan perempuan tersebut sudah bekerja dengan rajin, giat dan sudah mengabdi pada perusahaan tersebut dengan waktu yang cukup lama. Sedangkan karyawan laki-laki memperoleh kenaikan upah kerja.
Jika seorang karyawan perempuan tidak masuk kerja kurang lebih satu bulan karena hamil atau melahirkan maka ia akan dianggap keluar dari perusahaan bukan lagi sebagai karyawan aktif atau diberhentikan sepihak walaupun ia sudah melayangkan surat ijin cuti. Jika ia ingin bekerja di tempat yang sama maka ia harus mengajukan lamaran pekerjaan sama seperti dulu pada saat ia melamar kerja.
Setiap kebijakan perusahaan pasti dipengaruhi oleh serikat pekarja pada perusahaan yang bersangkutan. Serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik perusahaan maupun di luar prusahaan yang bersifat terbuka, bebas, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela, dan melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan pekerja dan keluarganya.
Fungsi dari serikat pekerja adalah menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan dan keahlian serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkananggota beserta keluarganya.
Dengan adanya serikat pekerja memang berdampak pisitif bagi karyawan jika dijalankan sesuai dengan funsi dan tujuan nya, namun yang menjadi masalah adalah apakan hak-hak perempuan sebagai karyawan yang sangat mendominasi diutamakan untuk di perjuangkan? Apakah kebijakan-kebijakan yang ada sensitif dan responsif terhadap gender? Lalu bagai mana keanggotaan perempuan atau keikut sertaan perempuan dalam serikat pekerja, dimana serikat pekeja ini sangat mempengaruhi hasil kebijakan perusahaan. Apakah terjadi ketidak adilan? Apakah terjadi eksploitasi terhadap perempuan? Inilah yang menjadikan masalah ini menarik untuk diteliti oleh peneliti yaitu tentang hubungan partisipasi perampuan dalam serikat pekerja terhadap kebijalkan perusahaan yang responsif gender di kabupaten Purbalingga.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang di atas yang menjadi acuan dalam menentukan rumusan masalah peneliti menentukan sebuah rumusan masalah. Rumusan masalah ini akan di kaji dan di telaah lebih dalam untuk mencari jawaban-jawaban dan fakta-fakta yang belum terkuak yang ada dalam masyarakat. Rumusan masalah tersebut adalah: bagaimana hubungan partisipasi perempuan dalam serikat pekerja dengan kebijakan perusahaan yang responsif gender di kabupaten Purbalingga.

TUJUAN PENELITAN
Berdasarkan latar belakang dan rumusan masah peneliti menentukan tujuan penelitian, yaitu: mengetahui hubungan partisipasi perempuan dalam serikat pekerja dengan kebijakan perusahaan ysng responsif gender di kabupaten Purbalingga.
MANFAAT PENELITIAN
a.       Manfaat teoretis
Penelitian ini diharapkan mampu menambah khasanah ilmu pengatahuan khususnya gender terutama tentang partisipasi perempuan dalam organisasi.
b.      Manfaat praktis
1.      Hasil penelitian ini diharapkan mampu membantu memecahkan masalah-masalah ketidak adilan gender.
2.      Mampu menjadi inspirasi dalam perjuangan gender untuk menuju suatu keadilan gender.
TINJAUAN PUSTAKA DAN LANDASAN TEORI
TINJAUAN PUSTAKA  
Tinjauan pustaka digunakan sebagai bahan perbandingan antara penelitian sejenis yang pernah dilakukan sebelumnya dengan penelitian yang baru akan dilakukan. Selain itu tinjauanpustaka juga dijadikan sebagai gambaran peneliti untuk memperkuat konsepnya dan untuk menganalisis hasil penelitian. Dalam hal ini dibbahas tentang hubungan partisipasi perempuan dalam serikat pekerja dengan kebijakan perusahaan. Karena penelitian yang akan dilakukan ini bukanlah penelitian yang baru. Penelitian serupa sudah pernah dilakukan oleh beberapa peneliti, hanya saja memeiliki ruang lingkup yang berbeda. Penelitian sejenis yang pernah dilakukan sebelumnya yaitu’’ PARTISIPASI PEREMPUAN DALAM LEMBAGA LEGISLATIF DI KABUPTEN KENDAL’’ oleh: Oktavia Adhi Sucipta ningsih, Jurusan Sosiologi dan Antropologi FIS UNNES. Penelitiannya menceriterakan tentang partisipasi perempuan dalam lembaga legislatif di kabupaten Kendal. Didalamnya menyangkut tentang minimnya keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif di kabupaten Kendal tidak lepass dari kendala-kendala yang menghambat gerak langkahnya, yaitu :
1.      Kendala sistem politik
2.      Kendala sosial budaya
3.      Kendala psikologis
4.      Kendala sosial ekonomis.
Dengan berbagai kendala yang muncul tersebut di atas menghambat perempuan untuk maju dalam aspek politik apalagi untuk ber partisipasi dalam lembaga legislatif. Melibatkan kepentingan perempuan dan melibatkan laki-laki dan perempuan dalam proses pembuatan kebijakan adalah dari kerangka demokrasi yang mendorong ke arah kesetaraan dan keadilan gender. Jika membicarakan partisipasi politik perempuan secara global maka kita harus mlihatnya dalam konteks sosial budaya, ekonomi serta geografis yang sangat berfariasi. Perempuan di kabupaten Kendal juga tidak homogen, karena mereka berasal dari berbagai kelas sosial, wilayah, etnis, maupun agama yang berbeda. Perempuan dalam kategori tersebut memiliki masalah spesifik yang harus diselesaikan. Beberapa yang harus dihadapi perempuan sebagi berikut:
1.      Budaya indonesia feodal dan patriarki
2.      Pemahaman dan intepretasi konservatif masyarakat indonesia terhadap ajaaran agama yang juga beragam.
3.      Hegemoni negara yang direfleksikan dalam institusi-institusi negaara yang terus menerus mempertahankan budaya petriarki.
Penelitian diatas memiliki persamaan dengan penelitian yang akan peneliti teliti yaitu tentang partisipasi perempuan. Yang menbedakan dengan penelitian yang akan peneliti teliti adalah bahwa penelitian ini akan meneliti tentang pertisipasi perempuan dalam organisasi serikat pekerja kaitannya dengan kebijakan perusah. Penelitian ini ingin mengetahui bagaimana hubungan partisipasi perempuan dalam serikat pekerja dengan kebijakan perusahaan. Inilah hal yang mejadikan penelitian ini menarik bagi peneliti. Dimana kebijakan perusahaan akan dikenakan pada karyawan dan dalam pembuatan kebijakan melibatkat karyawan terutama yang menjadi anggota serikat pekerja.
Agenda politik perempuan di kabupatan Kendal adalah
1.      Penghapusan kekerasan terhadap perempuan
2.      Sosialisasi kesehatan reproduksi perempuan di kabupaten Kendal
3.      Perlindungan buruh migran perempuan
4.      Penghapusan perdagangan perempuan

LANDASAN TEORI
A.    SERIKAT PEKERJA

Industri atau perusahaan adalah kombinasi dari modal, manajemen dan pekerja. Mereka adalah suatu kesatuan yang terpisah dan mempunyai motivasi yang berbeda pula. Pemodal adalah yang menanamkan modal perhatian utama mereka adalah untuk mendapat keuntungan semaksimal mungkin. Manajemen selalu berada disana untuk melindungi kepentingan dari para pemodal. Pada prosesnya, pekerja selalu menjadi korban ekploitasi mereka. Sebagai partner dari industri, pekerja menginginkan keadilan dan mendapatkan “kembalian-hak” sebagai hasil pelaksana industri.
Tentunya pekerja mempunyai kekuatan untuk menghilangkan permasalahan seperti rendahnya pengupahan, buruknya kondisi pelayanan kesehatan, keselamatan kerja dan sebagainya. Tetapi secara individul pekerja tidak mampu untuk berjuang atas hak–haknya melawan hebatnya kombinasi antara pemodal dan manajemen dimana mereka mempunyai kekuasaan, uang dan pengaruh.
Pekerja harus mengetahui dan memahami bahwa sebagai perseorangan dan pekerja tidak akan banyak yang bisa dicapai. Hanya melalui usaha mengorganisir dirinya dan kegiatan kolektif mereka dapat secara efektif menjunjung tinggi martabatnya sebagai individu dan pekerja, menghormati perintah dari pengusaha - berusaha keras untuk memperbaiki dan memelihara mata pencaharian, meningkatan pengupahan, status sosial ekonomi, kesejahteraan yang lebih baik dan upah – upah lainnya.
Organisasi yang dibutuhkan pekerja adalah serikat pekerja, tetapi kenyataannya banyak pekerja tidak menyadari bahwa Serikat Pekerja adalah hak yang melekat bagi pekerja
(Worker Rights is Human Rights) seperti yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asazi Manusia Pasal 23: ayat (1) Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat pekerjaan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan akan pengganguran; ayat (2) Setiap orang tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama; ayat (3) Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik dirinya sendiri maupun keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya; ayat (4) Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Kebebasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi juga dituangkan dalam Konvensi ILO No. 87 Tahun 1956 (Freedom Of Association and Protection Of The Right to Organise) dimana pemerintah Indonesia telah meratifikasinya melalui Keppres No. 83 tahun 1998; pasal (2) Para Pekerja dan Pengusaha, tanpa perbedaan apapun, berhak untuk mendirikan dan, menurut aturan organisasi masing – masing, bergabung dengan organisasi – organisasi lain atas pilihan mereka sendiri tanpa pengaruh pihak lain; pasal (4) Organisasi pekerja dan pengusaha tidak boleh dibubarkan atau dilarang kegiatannya oleh penguasa administratif.

1.      PENGERTIAN SERIKAT PEKERJA

Serikat pekerja adalah organisasi demokratis yang berkesinambungan dan permanen dibentuk secara sukarela dari, oleh dan untuk pekerja sebagai maksud untuk;
1.      Melindungi dan membela hak dan kepentingan pekerja
Sebagai individu pekerja tidak akan mampu melindungi dan memperjuangkan kepentingan dan hak-haknya; kebebasan berserikat dan berorganisasi, perlindungan akan pengangguran, perlindungan akan diskriminasi, mendapatkan kesamaan kesepakatan akan pendidikan dan pelatihan, promosi dan penghargaan, peningkatan kondisi – kondisi dan syarat-syarat kerja, dan sebagainya. Hanya dengan melalui serikat pekerja mereka bisa mencapainya, karena serikat pekerja memiliki kewenangan penuh untuk menyuarakan kepentingan dan hak-hak anggotanya (pekerja), dan mewakili pandangan, pendapat dan kemauan mereka.
2.      Memperbaiki kondisi – kondisi dan syarat - syarat kerja melalui perjanjian kerja bersama dengan manajemen/pengusaha.  
Seperti disebut diatas bahwa pekerja harus mengetahui dan memahami bahwa sebagai perseorangan dan pekerja tidak akan banyak yang bisa dicapai. Hanya melalui usaha mengorganisir dirinya dan kegiatan kolektif mereka dapat secara efektif menjunjung tinggi martabatnya sebagai individu dan pekerja, menghormati perintah dari pengusaha – berusaha keras untuk memperbaiki dan memelihara mata pencaharian, meningkatan pengupahan, status sosial ekonomi, kesejahteraan yang lebih baik dan upah-upah lainnya. Perjanjian kerja bersama hanya bisa dilakukan hanya oleh pengusaha/organisasi pengusaha/kelompok pengusaha disatu pihak dan pihak lainnya oleh perwakilan organisasi pekerja atau perwakilan dari pekerja dalam rangka
perundingan kondisi dan syarat-syarat kerja (ILO Recommendation No. 91 Paragraf 2, Konvensi ILO No. 98 Pasal 4). 
3.      Melindungi dan membela pekerja beserta keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit, kehilangan dan tanpa kerja (PHK)
Berpikir tentang pekerja kita tidak hanya berpikir tentang diri mereka sendiri tetapi juga keluarga yang dimilikinya. Kondisi sulit yang dialami pekerja; sakit, kehilangan promosi atau jabatan, skorsing ataupun PHK akan juga dirasakan oleh keluarganya. Disamping sebagai lembaga perundingan (bargaining institution) serikat pekerja adalah juga lembaga sosial (Social Institution)
4.      Mengupayakan agar manajemen/pengusaha mendengarkan dan mempertimbangkan suara atau pendapat serikat pekerja sebelum membuat keputusan
Setiap keputusan yang diambil oleh manajemen/pengusaha akan selalu berdampak kepada pekerja. Serikat pekerja mempunyai hak untuk mengetahui rancangan keputusan yang akan diambil dengan memberikan masukan ataupun menekan dan mempengaruhi kebijakan yang akan diambil bila itu berdampak buruk bagi pekerja.

2.      PRINSIP SERIKAT PEKERJA

a.       Sukarela dan Permanen

Prinsip sukarela dianut oleh serikat pekerja dalam proses perekrutan pekerja menjadi anggota, dimana pekerja mempunyai tuntutan dan kepentingan yang harus dilindungi dan diperjuangkan dan mereka membutuhkan serta mengetahui bahwa hanya melalui serikat pekerja tuntutan dan kepentingannya dapat tercapai. Fondasi (kekuatan) serikat pekerja adalah anggota, dengan sifat sukarela (menjadi anggota) pekerja akan mendukung kuat setiap gerak dan aktifitas serikat pekerjanya. Serikat pekerja juga harus bersifat permanen (organisasi yang permanent) yaitu mempromosikan atau menyampaikan tuntutan yang bersifat jangka panjang. Disamping itu alasan penting sebagai organisasi yang permanen adalah situasi dan orang mungkin berubah, tetapi kebutuhan serikat pekerja (pekerja) adalah tetap sama. Disetiap lingkup sosial, pekerja membutuhkan perlindungan diri mereka dari ketidakadilan, pelecehan, penyalahgunaan kekuasan. Mereka juga berjuang untuk peningkatan statusnya, haknya dan standard hidupnya.Permanen disini juga berarti keberberlanjutan organisasi yang menganut prinsip dan nilai organisasi yang sama (dan tumbuh) dan juga akar kepemimpinan yang kuat.

b.       Kemandirian

Serikat pekerja harus mandiri dan terbebas dari pengaruh atau kontrol pemerintah, manajemen/pengusaha atau partai politik. Karena serikat pekerja adalah organisasi dimana dikontrol oleh anggota, dilaksanakan dan atas nama anggota serta dibiayai oleh anggota.

c.        Demokratik

Serikat pekerja harus demokratis secara penuh. Serikat pekerja adalah organisasi pekerja; dimana mereka sendiri yang menentukan tujuan dan bentuk dari tindakan atau kegiatannya. Hal tersebut diterapkan dalam:
1.      hubungannya dengan organisasi luar-externally relationships (organisasi pengusaha, pemerintah, partai politik, LSM, dan sebagainya) dan dengan anggotanya sendiri – internal relationships (peningkatan kualitas antar anggota tanpa memandang perbedaan jenis kelamin, ras atau suku, agama, ataupun hak mereka);
2.      pembatasan terhadap anggota yang dipilih menjadi pengurus (anggota yang dipilih menjadi pengurus biasanya dapat bertahan untuk dipilih kembali menjadi pengurus lagi paling banyak atau sekurangnya dalam kurun waktu yang telah ditentukan secara teratur atau juga mereka mempunyai mandat untuk mengundurkan diri; sebagai maksud untuk mencegah mereka menjadi kelompokbirokrat baru didalam organisasi);
3.      proses pertimbangan dan pengambilan keputusan (secara teratur mengadakan pertemuan anggota, kongres – dimana setiap anggota mempunyai hak yang sama untuk berperan serta dalam penentuan kegiatan atau tindakan serikat pekerja dalam kurun waktu kedepan yang telah ditentukan).

d.      Kesatuan
Serikat pekerja dengan sendirinya memberikan kekuatan utama dalam kesatuan, solidaritas dan komitmen dari anggotanya.
e.       Solidaritas
Serikat pekerja tumbuh dan berkembang dengan subur karena prinsip fundamental solidaritas “all for one and one for all”.

3.      PERAN DAN FUNGSI SERIKAT PEKERJA

a.        Perlindungan
Menjadi anggota, pekerja terlindungi dari tercabutnya hak hidupnya, dimana menyediakan perlindungan akan pekerjaan (job security). Serikat pekerja menjamin bahwa pekerja tidak menjadi korban, dipermainkan, dilecehkan atau diberhentikan dari pekerjaannya tanpa alasan yang jelas.
b.      Peningkatan akan kondisi dan syarat kerja
Sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan mengacu pada kebutuhan akan perkembangan teknologi yang modern dan modern-nya kondisi kerja, serikat pekerja berusaha keras untuk meningkatkan kondisi dan syarat-syarat kerja dan hidup anggotanya.
c.       Perjanjian Kerja Bersama
Salah satu peran dan fungsi utama serikat pekerja adalah menjamin kepentingan anggotanya melalui perjanjian tawar menawar kolektif. Melalui perjanjian tawar menawar kolektif serikat pekerja berjuang untuk kondisi pengupahan yang lebih baik, kondisi dan syarat kerja yang lebih baik, dan kehidupan yang lebih baik bagi anggota dan keluarganya. Dan melalui perjanjian tawar menawar kolektif akan banyak pekerja menjadi anggota karena mereka melihat dan merasakan hal yang baik serta bermanfaat menjadi anggota.
d.      Menangani keluh kesah anggota
Serikat pekerja mewakili anggotanya yang mempunyai keluh kesah dengan membantu mereka dalam mencari dan menangani secara wajar dan adil akan permasalahan dan persoalan yang dimilikinya.
e.       Menyelesaikan perselisihan Serikat pekerja harus mempunyai pengetahuan, kemampuan dan sumber-sumber untuk melakukan negosiasi dan meyelesaikan perselisihan atas nama pekerja.
f.       Menyediakan manfaat lainnya (untuk kesejahteraan anggota)
Disamping menjamin manfaat yang didapat pekerja dari pengusaha, serikat pekerja juga menyediakan manfaat lainnya seperti kesehatan, beasiswa, penginapan, rekreasi, asuransi dan sebagainya, bilamana itu memungkinkan.
     G.  Sebagai suara pekerja
Serikat pekerja adalah wakil pekerja dalam menyuarakan dan menyampaikan pandangan dan permasalahan pekerja serta kondisi sosial saat ini. Karena serikat pekerja adalah tanpa disadari berusaha untuk mengembalikan nilai-nilai yang telah hilang; keamanan (security), keadilan (justice), kebebasan (freedom) dan keyakinan (faith). Nilai-nilai tersebut secara tegas dan melekat pada manusia dimana mereka menemukan martabatnya sebagai manusia (human dignity) seperti yang dikatakan oleh Frank Tannenbourn dalam “Philosophy of Labour”.
      H. Menyediakan sarana komunikasi
Komunikasi adalah sarana yang paling efektif dalam menyampaikan suatu pengetahuan atau informasi. Komunikasi harus selalu dipupuk dan dikembangkan dalam serikat pekerja sebagai saran mengadakan hubungan dengan anggotanya, hal itu bisa dilakukan melalui; pertemuan, jurnal atau bulletin, surat kabar, brosur, fasilitas pendidikan dan personal kontak antara pengurus dengan anggota.         
      I. Melakukan kerjasama dan menjalin solidaritas dengan pekerja atau serikat    pekerjalainnya  nasional ataupun internasional.
Kerjasama dan solidaritas antar sesama pekerja baik secara nasional dan internasional adalah suatu hal yang sangat penting untuk meningkatkan pengaruh yang lebih luas, hal ini memungkinkan pekerja menjadi lebih terwakili dan mempertinggi kekuatan yang efektif dalam menghadapi tekanan. Kerjasama dan solidaritas serikat pekerja adalah kesempatan untuk pekerja dalam perwakilan kepentingan secara kolektif menjadi satu, satu suara bulat, berbasis pada keyakinan akan “divided we fall, united we stand”. Serikat pekerja bisa bergabung dengan organisasi nasional ataupun internasional, bergabung atau bekerja sama dengan organisasi internasional seperti PSI - Public Services International atau federasi serikat global lainnya (Global Union Federations) ataupun dengan ITUC – International Trade Unions Confederation. Melalui mereka kita akan bergabung bersama dengan jutaan pekerja diseluruh dunia yang berjuang bagi kepentingan dan hak pekerja. Melalui bergabung dengan organisasi lain akan mendapatkan manfaat seperti program pendidikan, konferensi, seminar, workshop ataupun kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi nasional ataupun internasional.
J. Meningkatakan pelaksanaan hubungan industrial untuk menciptakan keharmonisan    hubungan antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha/manajemen
Hubungan industrial yang harmonis antara pekerja/serikat pekerja dengan manajemen/pengusaha bukan hanya suatu slogan atau usaha dari satu pihak saja untuk mempertahankan tetapi kedua belah pihak. Kita mengingat bahwa pekerja/serikat pekerja pengusaha/manajemen adalah hubungan jangka panjang (long-term relationships).

B.     GENDER

1.      Pengertian gender

Kata Gender berasal dari bahasa Inggris yang berarti jenis kelamin (John M. echols dan Hassan Sadhily, 1983: 256).
Secara umum, pengertian Gender adalah perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan apabila dilihat dari nilai dan tingkah laku. Dalam Women Studies Ensiklopedia dijelaskan bahwa Gender adalah suatu konsep kultural, berupaya membuat perbedaan (distinction) dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat.
Heddy Shri Ahimsha Putra (2000).
Menegasakan bahwa istilah Gender dapat dibedakan ke dalam beberapa pengertian berikut ini: Gender sebagai suatu istilah asing dengan  maknatertentu, Gender sebagai suatu fenomena sosial budaya, Gender sebagai suatu kesadaran sosial, Gender sebagai suatu persoalan sosial budaya, Gender sebagai sebuah konsep untuk analisis, Gender sebagai sebuah perspektif untuk memandang kenyataan.
Menurut Marxisme, penindasan perempuan dalam dunia kapitalis karena mendatangkan keuntungan. Pertama, eksploitasi wanita dalam rumah tangga akan meningkatkan meningkatkan produksi kerja laki-laki di pabrik-pabrik. Kedua, perempuan yang terlibat peran produksi menjadi buruh murah, memungkinkan dapat menekan biaya produksi, sehingga perusahaan lebih diuntungkan. Ketiga, masuknya perempuan sebagai buruh murah dan mengkondisikan buruh-buruh cadangan akan memperkuat posisi tawar pihak kapitalis, mengancam solidaritas kaum buruh. Ketiga, hal tersebut dapat mempercepat akumulasi kapital bagi kapitalis (Mansour Fakih, 1996: 87-88).
Pandangan para ahli psikologi mengenai gender adalah menyangkut karakteristik kepribadian yang dimiliki oleh individu, yaitu maskulin, feminine, androgini dan tak terbedakan. Masing-masing karakteristik kepribadian gender tersebut memiliki karakteristik tersendiri, yang mempengaruhi perilaku seseorang. Secara terminologis, gender digunakan untuk menandai segala sesuatu yang ada di dalam masyarakat “vernacular”[bahasa, tingkah laku, pikiran, makanan, ruang, waktu, harta milik, tabu, alat-alat produksi dan sebagainya]. Secara konseptual gender berguna untuk mengadakan kajian terhadap pola hubungan sosial laki-laki dan perempuan dalam berbagai masyarakat yang berbeda (Fakih, 1997).
Istilah gender berbeda dengan istilah sex atau jenis kelamin menunjuk pada perbedaan laki-laki dan perempuan secara biologis (kodrat), gender lebih mendekati arti jenis kelamin dari sudut pandang sosial (interpensi sosial kultural), seperangkat peran seperti apa yang seharusnya dan apa yang seharusnya dilakukan laki-laki dan perempuan (Mansur Fakih, 1996). Lips (1988), Abbott (1992), Mosse (1996), membedakan kata sex sebagai(ciri- ciri biologis, fisik tertentu jenis kelamin biologis) Sex merupakan pembagian 2 jenis kelamin manusia yang ditentukan secara biologis (kodrat), individu dilahirkan sebagai seorang laki-laki atau seorang perempuan. dan gender lebih mendekati arti jenis kelamin dari sudut pandang sosial. Gender merupakan jenis interpretasi sosio-kultural, seperangkat peran yang dikontruksi oleh masyarakat bagaimana menjadi laki-laki (kuat, tegas, perkasa, kasar, dst) atau perempuan (taat, penurut, lemah, keibuan, penuh kasih sayang). Perangkat perilaku khusus ini mencakup penampilan, pakaian, sikap, kepribadian, seksualitas, tanggung jawab keluarga dan sebagainya.

2.      Teori Pembentukan Peran Gender

a. Teori Biologis. Perbedaan peran gender ada hubungannya dengan aspek biologis, bahkan tidak lepas dari pengaruh perbedaan biologis (sex) laki-laki dan perempuan. Perbedaan biologis laki-laki dan perempuan adalah alami (nature), begitu pula sifat peran gender (maskulin dan feminin) yang dibentuknya. Perbedaan biologis menyebabkan terjadinya perbedaan peran antara laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, sifat stereotype peran gender antaara lakki-laki dan perempuan sulit untuk dirubah. Perbedaan fisik antara laki lakidan perempuan memberikan implikasi yang signifikan pada kehidupan publik perempuan, sehingga perempuan lebih sedikit perannya dibanding laki-laki (Megawangi, 2001).  
b. Teori Kultural. embentukan peran gender bukan disebabkan oleh adanya perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan, melainkan karena adanya sosialisasi atau kulturalisasi. Teori ini tidak mengakui adanya sifat alami peran gender (nature), tetapi yang ada adalah sifat peran gender yang dikonstruksi oleh sosial budaya melalui proses sosialisasi. Teori ini membedakan antara jenis kelamin (sex) konsep nature, dan gender konsep nurture. Sesuatu yang nature tidak dapat berubah, sedangkan peran gender dapat diubah baik melalui budaya maupun dengan teknologi. Pandangan teori ini dianut oleh sebagian besar feminis yang menginginkan transformasi sosial, sehingga perbedaan atau dikotomi peran gender laki-laki dan perempuan dapat ditiadakan (Megawangi, 2001) c. Teori Freudian. Menurut teori ini, anak belajar tentang peran gender dari lingkungan sekitarnya, karena anak mengidentifikasikan perlakuan orang tuanya. Anak laki-laki mengidentifikasi perlakuan ayahnya sehingga bagaimana perilaku seorang laki-laki. Demikian halnya anak perempuan yang belajar dari ibunya. Proses pengidentifikasian ini ditemukan anak dari perbedaan genital jenis kelamin.
d. Teori Belajar Sosial. Teori belajar sosial meletakkan sumber sex typing pada latihan membedakan jenis kelamin dalam komunitas masyarakat, keutamaan dari teori ini adalah mengimplikasikan perkembangan psikologi laki-laki dan perempuan mempunyai prinsip umum sama dengan proses belajar pada umumnya. Jadi, jenis kelamin (seks) tidak dipertimbangkan istimewa; tidak ada mekanisme atau proses psikologis khusus yang harus dipostulasikan dalam menjelaskan bagaimana anak-anak menjadi sex typed. Karena telah termasuk penjelasan bagaimana anak-anak belajar perilaku sosial yang lain. Teori ini memperlakukan anak sebagai agen aktif yang berusaha mengorganisasikan & memahami dunia sosialnya.
e. Teori Perkembangan Kognitif. Individu sebagai organisme aktif, dinamis serta memiliki kemauan berpikir. Individu mampu dan berhak membuat pertimbangan dan keputusan sesuai dengan kemauan dan kemampuannya sendiri. Sex typing mengikuti prinsip natural dan tidak dapat dihindari dari perkembangan kognisi. Individu bekerja aktif memahami dunia sosial mereka, dan akan melakukan kategorisasi terhadap dirinya sendiri (self-categorization) sebagai laki-laki dan prempuan. Dasar kategorisasi diri ini yang menentukan penilaian dasar. Seorang laki-laki misalnya akan stabil mengidentifikasikan dirinya sendiri sebagai laki-laki, kemudian ia akan menilai objek-objek yang berkenaan dengan jenis kelaminnya secara positif dan bertindak secara konsisten dengan identitas jenis kelaminnya.
f. Teori Skema Gender. Teori ini(Bem, 1974), merupakan kombinasi dari teori belajar sosial dan teori perkembangan kognitif. Pengaruh lingkungan sosial dan peran individu keduanya dipadukan dalam pembentukan peran gender melalui skema gender. Teori skema gender berasumsi bahwa sex typing adalah fenomena yang dipelajari, oleh karena itu dapat dihindari
atau dimodifikasi. Dengan demikian skema gender merupakan sejumlah persepsi (kognisi) dan proses belajar individu terhadap atribut-atribut dan perilaku yang sesuai jenis kelaminnya atau menurut label yang diberikan komunitas sosial atau kebudayaan kepadanya (Bem, 1981b).
Dengan teori ini dapat pula diketahui bahwa jenis kelamin tidak selalu berhubungan dengan peran gendernya. Kebudayaanlah yang membuat gender yang menjadi kognisi penting di antara berbagai kategori sosial yang ada (ras, etnik, dan religiusitas). Mayoritas kebudayaan mengajarkan perkembangan individu yaitu: pertama, mengajarkan jaringan subtansi dari asosiasi-asosiasi yang dapat dilayani sebagai skema kognisi; kedua, mengajarkan dikotomi tertentu tentang laki-laki dan perempuan secara intensif dan ekstensif dalam setiap daerah pengalaman manusia. Manusia menunjukkan pentingnya fungsi perbedaan gender sebagai dasar perbedaan adanya norma, tabu dan susunan kelembagaan (Bem,1981a).

METODE PENETIAN

A.    Jenis data dan analisis penelitian

 Penelitian ini merupakan penelitian dengan menggunakan jenis penelitian kuantitaf. Adapun metode penelitian yang akan digunakan adalah metode survey yaitu pnelitian mengambil sampel dari satu populasi dan menggunakan kuesioner sebagai alat pengumpulan data pokok (Singarimbun, 1989:3).
Sedangkan analisis data penelitian dilakukan melalui deskriptif presentase untuk mengetahui tingkat partisipasi perempuan dalam serikat pekerja dan uji korelasi untuk menemukan hubungan antara variabel-variabel penelitian yaitu bagaimana hubungan partisipasi perempuan dalam serikat pekerja dengan kebijakan perusahaan yang responsif gender di kabupaten Purbalingga. Desain penelitian adalah sebagai berikut: sebagai variabel bebas (x) yaitu partisipasi perempuan dalam serikat pekerja dan sebagai variabel terikat (y) yaitu kebijakan perusahaan.

B.     Populasi, sampel, dan teknik pengambilan sampel
1.      Populasi
Populasi adalah keseluruhan objek penelitian (Arikunto, 2002:108). Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh anggota keluarga PT. Majapura, Purbalingga. Adapun jumlah populasi dalam penelitian ini adalah 800 orang.
2.      Sampel
Sampel sebagian atau wakil dari populasi yang diteliti yang bersifat represenatif (Arikunto, 2002: 109). Karena populasi lebih dari 100 maka sample bisa diambil antara 10%-15% atau 20%-25% atau lebih (Arikunto, 1996:120). Dalam penelitian ini, peneliti mengambil sampel 10% dari 800 yaitu sebanyak 80 0rang.
3.      Teknik pengambilan sampel
Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini adalah propotional simple random sampling yaitu teknik pengambilan subjek dari setiap strata yang ditenukan seimbang atau sebanding dengan banyaknya subjek dalam masing-masing strata. Propoyional digunakan untuk menentukan besarnya sampel dari setiap strata, sedangkan sapele random sampling adalah pengambilan saplen dengan cara acak sederhana. Yang memungkinkan untuk setiap anggota strata mempunyai kesempatan yang sama untuk diambil menjadi sampel.
C.     Variabel penelitan
Didalam penelitian ini yang dimaksud dengan variable penelitian adalah segala sesuatu yang akan menjadi obyek penelitian. Variabel adalah konsep yang memiliki bermacam-macam nilai (Nazir, 1999: 149).
Ada dua variabel yaitu variabel bebas atau pengaruh dan variabel terikat atau terpengaruh. Dalam penelitian ini juga terdapat dau variabel yaitu:
1.      Variabel bebas
      Partisipasi prempuan dalam serikat pekerja (X)
2.      Variabel terikat
      Kebijakan perusahaan yang responsif gender  (Y)
D.    Validitas dan realibilitas data
Instrumen dalam penelitian ini adalah kuosioner yang berupa angket dengan pertanyaan tertutup dan pertanyaan terbuka.
1.      Validitas
Adalah suatu ukuran yang menunjukan tingkat-tingkat kevalidan atau kesahihan, keakuratan stabil atau konsisten dalam mengukur apa yang diukur atau instrumen (Nazir, 1999:174). Suatu instrumen yang valid dan sahih mempunyai validitas tinggi. Sebuah instrumen dikatakan valid apabila mampu mengukur apa yang kita inginkan dan dapat mengungkap data dari variabel yang diteliti secara tepat. Ada dua macam validitas sesuai dengan pengujianya yaitu validitas internal dan validitas eksternal. Dalam penelitian ini validitas yang digunakan adalah validitas internal atau isi yaitu validitas yang dicapai apabila terdapat kesesuaian antara bagian instrumen dengan instrumen secara keseluruhan (Arikunto, 2002: 147). Dalam penelitian ini pengujian validitas internal digunakan analisis butir dengan cara skor yan ada pada butir pertanyaan dikorelasikan dengan skor total dengan menggunakan rumus prodak moment sebagai berikut:
N∑XY- (∑X)( ∑Y)
r =      
{N∑X –(∑Y- ∑Y)}
Keterangan:
      r           = koefisiensi indek korelasi product moment
      ∑X      = jumlah sor X
      ∑X      = jumlah skor Y
      ∑X      =jumlah kuadrat dari skor X
      ∑∑       = jumlah juadrat dari skor Y
      N         = jumlah responden
     (∑X)     = jumlah skor X kuadrat
      (∑Y)    = jumlah skor Y kuadrat
                  (Arikunto, 1996:160)
2.      Reliabilitas
Adalah ketepatan atau tingkat persisi suatu ukuran alat ukur (Nazir, 1999:162). Reabilitas yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah reliabilitas internal dengan menggunakan rumus alpa:
r11 =
Keterangan :
r11           : Reliabilitas instrumen
k          :Banyaknya butir pertanyaan ataubanyaknya soal
Ss2      : Jumlah varian butir
s2t       : Varian total
(Arikunto, 2006:196)

E.     Teknik pengumpulan data

1.      Kuosioner
Kuesioner adalah sejulah pertanyaan tertulis yang digunakan untuk memperoleh informasi dari responden dalam arti laporan tentang pribadinya, atau hal-hal yang diketahuinya (Arikunto, 1996: 139). ). Kuesioner ini digunakan untuk mengetahui  hubungan partisipasi perempuan dalam serikat pekerja dengan kebijakan perusahaan yang responsif gender.
2.      Dokumentasi
Adalah suatu bahan tertulis atau film yang tidak dipersiapkan karena adanya permintaan seorang peneliti (Moleong, 2001: 161). Metode ini digunakan untuk memperoleh data dengan cara mengutip suatu dokumen yaitu memperoleh data tentang PT. Majapura, purbalingga meliputi jumlah karyawan laki-laki dan jumlah karyawan perempuan, partisipasi perempuan dalam serikat pekerja, kebijakan perusahaan terhadap karyawan.
F.      Kerangka berfikir
Adapun kerangka berpikir yang dirumuskan untuk penelitian ini adalah sedagai berikut:
perusahaaan



Kebijakan
Serikat pekerja
perempuan
Laki-laki
karyawan
                                            












Serikat pekerja adalah organisasi demokratis yang berkesinambungan dan permanen dibentuk secara sukarela dari, oleh dan untuk pekerja sebagai maksud untuk:  
1.      Melindungi dan membela hak dan kepentingan pekerja
2.      Memperbaiki kondisi – kondisi dan syarat - syarat kerja melalui perjanjian kerja bersama dengan manajemen/pengusaha.  
3.      Melindungi dan membela pekerja beserta keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit, kehilangan dan tanpa kerja (PHK)
4.      Mengupayakan agar manajemen/pengusaha mendengarkan dan mempertimbangkan suara atau pendapat serikat pekerja sebelum membuat keputusan.
G.    Hipotesis penelitian
Hipotesis dalam penelitian ini ada dua yaitu sebagai berikut:
Hk (hipotesis kerja) yaitu ada pengaruh antara parisipasi perempuan dalam serikat pekerja dengan kebijakan perusahaan yang responsif gender.
H0 (hipotesis nol) ialah tidak ada pengaruh antara parisipasi perempuan dalam serikat pekerja dengan kebijakan perusahaan yang responsif gender.
ANGKET
Pendahukuan
Dalam rangka penelitian, kami bermaksud  untuk mengungkapkan tentang untuk mengetahui bagaimana hubungan partisipasi perempuan dalam serikat pekerja dengan kebijakan perusahaan yang represif gender. Hal ini dilakukan untuk…………… dan meningkatkan pelaksanaan pembelajaran sosiologi.
Untuk mencapai tujuan ini kami mengharapkan kesediaan untuk kerja samanya dengan anda, atas ketersediaannya saya ucapkan terima kasih.
Petunjuk
1.      Kami sangat mengharapkan kesediaan anda untuk untuk mengisi angket ini dengan keadaan yang sesungguhnya.
2.      Pengisian angket ini tidak ada sangkut pautnya dengan penilaian prestasi anda.
3.      Untuk menjawab pertanyaan, cukup memberi tanda “X” (silang) pada huruf a, b, c  atau d didepan jawaban yang tepat.
4.      Bila pilihan pertama anda keliru, lingkarilah tanda silang yang pertama tadi kemudian membuat tanda silangyang lain sesuai pilihan tanda.
5.      Setelah dikerjakan, kuesioner ini dimohon dengan hormat segerah di serahkan kembali.
6.      Kami sampaikan terima kasih atas keikutsertaan anda dalam membantu penelitian yang akan saya laksanakan.


NAMA RESPONDEN :
USIA:
PEKERJAAN:
ALAMAT:
JANIS KELAMIN:
TUJUAN
Tujuan dari penyebaran angket ini adalah untuk mengetahui bagaimana hubungan partisipasi perempuan dalam serikat pekerja dengan kebijakan perusahaan yang represif gender.
PERTANYAAN TERTUTUP
1.Apakah anda mengetahui tentang serikat pekerja?
a.       Ya
b.      Tidak
2.Apakah anda berminat menjadi anggota serikat pekerja?
a.       Ya
b.      Tidak
3.Apakah karyawan laki-laki yang menjadi pemimpin organisasi serikat pekerja di perusahaan tempat anda bekerja saat ini?
a.       Ya
b.      Tidak
4.Apakah anda ikut dalam keanggotaan serikat pekerja?
a.       Ya
b.      Tidak
5.Apakah anda merasakan adanya ketidak adilan mengenai kebijakan perusahaan?
a.       Ya
b.      Tidak
6.Apakah kebijakan dalam perusahaan anda sudah adil, terhadap karyawan laki-laki dan perempuan?
a.       Ya
b.      Tidak
7.Apakah anda merasa nyaman dengan pekerjaan anda?
a.       Ya
b.      Tidak
8.Apakah anda mengetahui fungsi dari serikat pekerja?
a.       Ya
b.      Tidak
9.Apakah kinerja serikat pekerja di perusahaan tempat anda bekerja berjalan dengan baik?
a.       Ya
b.      Tidak
10.  Apakah anda mengetahui bagaimana proses pembuatan kebijakan perusahaan di tempat anda bekerja?
a.       Ya
b.      Tidak
PERTANYAAN TERBUKA
1.Bagaimankah kebijakan perusahaan tempat anda bekerja?
2.Bagai mana tata cara pembuatan kebijakan perusahaan di perusahaan tempat anda bekerja?
3.Bagaimana pendapat anda mengenai kebijakan perusahaan?
4.Bagaimana partisipasi karyawan dengan adanya serikat pekerja?
5.Bagaimana keanggotaan serikat pekerja?
6.Menurut anda apakah serikat pekerja di perusahaan tempet anda bekerja sudah berfunsi dengan baik ?
7.Bagaimanakah keanggotaan perempuan di dalam serikat pekerja tempat anda bekerja?
8.Bagaimana peran perempuan dalam serikat pekerja?
9.Apakah keanggotaan perempuan dalam serikat pekerja berpengaruh terhadap kebijakan perusahaan?
10.  Apakah kebijakan di perusahaan saudara bekerja sudah responsif gender?




TINJAUAN PUSTAKA
Arikunto, suharsini .2002. prosedur penelititian suatu pendekatan praktek. Jakarta: Rineka Cipta.
Nazir, Moh. 1999. Metode Penelitian .Jakarta: Gahlia Indonesia.

Diposting oleh Amin Suyuthi Label:

0 komentar:

Visit the Site
MARVEL and SPIDER-MAN: TM & 2010 Marvel Characters, Inc. Motion Picture © 2010 Columbia Pictures Industries, Inc. All Rights Reserved. 2010 Sony Pictures Digital Inc. All rights reserved. Provided By Free Website Templates | Freethemes4all.com
Free Website templatesFree Flash TemplatesFree joomla templatesSEO Web Design AgencyMusic Videos OnlineFree Wordpress Themes Templatesfreethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree Web Templates